Wacana BUK Migas Terus Menggelinding, Bagaimana Posisi Pertamina?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 12:01 WIB
Wacana BUK Migas Terus Menggelinding, Bagaimana Posisi Pertamina?
Ilustrasi. (Foto: Humas Pertamina)
Kecil Besar
rmol news logo Wacana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan akan digantikan dengan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) terus menggelinding dalam revisi UU Migas yang tengah digodok DPR.
HUT RMOL news

Mantan Anggota Komisi Energi DPR, Mulyanto menyoroti wacana hangat tersebut. Terutama terkait nomenklatur BUK Migas serta peran Pertamina nantinya.   

“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator, atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas,” kata Mulyanto kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut dia, kedua opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. SKK Migas selama ini memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya manusia dalam fungsi pengelolaan serta pengawasan hulu migas, tetapi bukan operator lapangan. 

“Sebaliknya, Pertamina mempunyai pengalaman panjang sebagai operator migas, namun tidak didesain dan tidak berpengalaman menjalankan fungsi regulator terhadap seluruh pelaku usaha migas,” jelasnya.

Politikus senior PKS itu menegaskan apabila Pertamina yang ditransformasikan menjadi BUK Migas dan kemudian menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, tentu posisi Pertamina akan semakin kuat sebagai instrumen negara dalam pengelolaan migas nasional. 

“Namun, desain seperti ini harus disertai mekanisme tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan,” imbuhnya.

Masih kata Mulyanto, BUK Migas sebagai regulator juga harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas. 

“Jangan sampai kewenangan sebagai regulator justru menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kontraktor atau operator lain. Kepastian hukum, level playing field, serta tata kelola yang baik harus menjadi fondasi kelembagaan baru tersebut,” tegasnya.

Lanjut Mulyanto, yang tidak kalah penting, apa pun desain kelembagaan yang akhirnya dipilih, ia mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas yang ada saat ini dapat diserap ke dalam BUK Migas. 

“Mereka merupakan aset sumber daya manusia yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas. Dengan demikian, BUK Migas dapat langsung didukung tenaga profesional yang andal, kesinambungan kelembagaan tetap terjaga, dan pembentukan lembaga baru tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang tidak perlu,” pungkasnya.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyampaikan RUU Migas mengatur pembentukan badan usaha khusus, yang akan mengambil fungsi SKK Migas.

"Jadi SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apapun nanti bentuknya dan namanya, tetapi itu nanti adalah kelanjutan dari SKK Migas," jelas Eddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Politikus PAN itu lantas menegaskan bahwa badan usaha khusus yang dibentuk bukan sekadar lembaga baru, melainkan memiliki fungsi usaha atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat MK.

"Badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas. Sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi," tandas dia.

Tentu penggodokan BUK Migas ini terus menjadi sorotan publik terutama pelaku usaha migas tanah air. Apakah badan ini semakin melemahkan posisi Pertamina atau sebaliknya justru memperkuat perusahaan migas pelat merah tersebut? 

Sebelum keluarnya UU No 22/2001 tentang Migas, Pertamina memiliki peran ganda yang sangat dominan sebagai operator tunggal sekaligus regulator dalam sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.  

Pertamina tidak hanya mengurus bisnis, tetapi juga bertindak sebagai pengatur kebijakan, pengawas, dan penanggung jawab kuasa pertambangan. Kemudian menentukan wilayah kerja pertambangan migas bagi kontraktor asing maupun dalam negeri.

Perusahaan minyak negara yang didirikan tahun 1957 ini juga berperan sebagai wakil pemerintah dalam mengendalikan pengusahaan bahan galian strategis golongan minyak dan gas bumi. 

Intinya apapun badan beserta nomenklaturnya nanti, tata Kelola migas nasional harus bisa membawa sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyata Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA