Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kebijakan Jokowi soal Hilirisasi Produk Pertambangan, Siaga 98: Lawan Uni Eropa dan IMF!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Juli 2023, 22:43 WIB
Dukung Kebijakan Jokowi soal Hilirisasi Produk Pertambangan, Siaga 98: Lawan Uni Eropa dan IMF<i>!</i>
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/RMOL
rmol news logo Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait hilirisasi produk pertambangan didukung penuh Simpul Aktivis Angkatan 98 atau Siaga 98.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Indonesia telah memutuskan tidak lagi mengekspor nikel dalam bentuk bahan mentah, melainkan dalam produk jadi.

"Kebijakan ini menunjukkan keputusan ekonomi yang tepat sebagai wujud pengelolaan sumber daya alam bagi kepentingan nasional," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/7).

Selain itu, lanjut Hasanuddin, pihaknya mengecam Uni Eropa yang menggugat kebijakan Indonesia ke organisasi perdagangan dunia atau WTO dan IMF, dan mendesak Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penghapusan larangan ekspor nikel karena dinilai mereka akan merugikan Indonesia.

"Siaga 98 memandang hal ini sebagai bentuk campur tangan kapitalisme global dengan menggunakan WTO dan IMF untuk menekan Indonesia demi kepentingan negaranya dengan mengabaikan kepentingan negara Indonesia," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menilai upaya Uni Eropa dan IMF tersebut sebagai cara-cara primitif dan berwatak kolonialis dengan menggunakan instrumen organisasi internasional.

"Kami menyatakan dukungan atas keputusan Presiden Jokowi, sebab hal ini bagian dari reformasi ekonomi agar Indonesia bisa bersaing dalam perekonomian global dan mengedepankan kepentingan nasional," tegasnya.

"Dan saatnya organisasi internasional merekonstruksi model primitifnya dalam mengelola perekonomian global demi keseimbangan, keadilan, dan kesetaraan," pungkas Hasanuddin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA