Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani, menuturkan, ditiadakannya pengaturan alokasi wajib anggaran atau
mandatory spending, merupakan kemunduran bagi upaya peningkatan layanan kesehatan.
Netty menyebutkan,
mandatory spending sudah diatur dalam UU 36/2009. Besarannya, alokasi dana kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing 5 persen.
"Kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang justru meningkat dari waktu ke waktu, karena semakin kompleksnya masalah kesehatan di masa mendatang," kata Netty, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Anggota Komisi IX DPR RI itu juga mengatakan, Fraksi PKS berpendapat,
mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.
“Dengan adanya
mandatory spending, jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ucapnya.
“Karena itu, Fraksi PKS memandang
mandatory spending sebagai ruh dan bagian terpenting dalam rancangan UU Kesehatan ini,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: