Isu dinasti politik ini sejatinya bukan hal baru dialamatkan kepada keluarga Presiden Jokowi. Sejak resmi terlibat politik, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Afif Nasution memang kerap diterpa isu tak sedap.
Lantas, bagaimana memaknai praktik dinasti politik jika merujuk pada undang-undang?
Dekan FISIP Universitas Sutomo, Yusak Farchan mengurai, aturan mengenai dinasti politik pernah diatur dalam UU Pilkada.
“Norma hukum yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Yusak kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Founder Citra Institute ini menjelaskan, norma tersebut berbunyi, “WNI yang dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.
Pengertian dari bunyi aturan itu adalah membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana maju dalam pilkada.
“Tetapi itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, 2015 lalu,” sambungnya menjelaskan.
Putusan MK yang kala itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menurut Yusak, menjadikan dinasti politik di Indonesia tak lagi melanggar UU.
“Jadi sah-sah saja Presiden Jokowi membangun politik dinasti,” demikian Yusak.
BERITA TERKAIT: