Mereka menuntut dugaan skandal illegal minning yang dilakukan 11 IUP penindih IUP PT Antam Tbk UBPN Konawe utara di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, segera dituntaskan.
“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri segera memanggil dan memproses hukum para pimpinan dari 11 IUP yang kami duga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo,” ujar Ahmad, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Diuraikan Ahmad, 11 IUP itu adalah PT Avry Raya, PT Hafar Indotech, PT James dan Armando Pundimas, PT Karya Murni Sejati 27, PT Malibu, PT Sangia Perkasa Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, CV Ana Konawe, PT Rizky Cahaya Makmur, PT Mughni Energi Bumi.
Dikatakan Ahmad untuk mendesak segera dilakukan penegakan hukum pada 11 IUP penindih PT Antam, mereka juga menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Kasubag Yanduan Mabes Polri AKBP Agus Priyanto mengatakan, pihaknya berterimakasih mahasiswa Formesta Sultra yang sudah mau melaporkan kejadian yang terjadi di Konawe Utara.
“Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: