Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, jajarannya sudah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU agar memperbaiki data pemilih yang bermasalah.
“Harus dipastikan surat saran perbaikan dari kita itu diterima oleh teman-teman KPU, harus ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (30/6).
Dia menjelaskan, KPU harus memiliki alasan yang jelas apabila saran perbaikan Bawaslu tidak ditindaklanjuti,
“Tidak ditindaklanjuti kenapa?” sergah Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan contoh saran perbaikan yang disampaikan, yaitu soal data pemilih yang disusun dalam DPT tingkat kabupaten/kota tidak berbasis pada hasil pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) di lapangan.
“Ada isu yang kemudian berkembang, seperti yang dijelaskan oleh KPU, kenapa hasil Mutarlih tidak dipakai dalam DPT. Itu harus terus terang teman-teman KPU,” ucapnya.
“Buat apa ada Coklit (pencocokan dan penelitian) kalau yang dipakai dari Sidalih (sistem daftar pemilih yang digunakan sebagai instrumen penyusunan data pemilih) semua. Karena info di lapangan demikian,” tambah Bagja mengeluh.
BERITA TERKAIT: