Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Serentak Harus Ubah Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 28 Juni 2023, 18:20 WIB
Ketua KPU: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Serentak Harus Ubah Regulasi
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara uji materiil norma rekrutmen penyelenggara Pemilu, yakni dilakukan secara serentak, direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pertimbangan MK itu sejalur dengan pertimbangan lain, yaitu rekrutmen serentak, yang hanya bisa dilakukan dengan mengubah aturan yang termuat dalam UU 7/2017.

“Mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dulu, dan itu levelnya di UU Pemilu,” kata Hasyim, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).

Menurutnya, pendapat MK yang menyatakan rekrutmen anggota KPU maupun Bawaslu serentak beririsan dengan penerapan Pemilu Serentak, dan itu sudah sudah tepat.

“Jadi kalau tahapan Pemilu 14 juni 2022 dimulai, idealnya harus sudah ada perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan, sebelum memulai tahapan Pemilu sudah selesai rekrutmen,” paparnya.

Hanya saja, kata dia, masa jabatan 5 tahun anggota KPUD tidak sama seluruhnya, karena antara waktu pelantikan dan masa habis jabatannya berbeda-beda.

“Namun tidak semudah itu (rekrutmen serentak). Karena, menurut UU, masa jabatan anggota KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota juga 5 tahunan, dan hitungannya dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan,” katanya.

“Konsekuensinya, 5 tahunan masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota beda-beda,” pungkas Hasyim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA