Mulanya, alokasi dana desa adalah sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Hanya saja, sebanyak empat fraksi di Baleg DPR menolaknya. Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru mengusulkan agar dana desa langsung ditetapkan Rp 2 miliar per desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan dana desa sebesar Rp 2 miliar akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam draf revisi UU Desa.
Mengenai disetujui atau tidaknya usulan tersebut, kata Supratman, hal itu tergantung pada hasil pembahasannya nanti bersama pemerintah.
Selain itu, mengenai ada lagi usulan agar kepala desa (Kades) punya keleluasaan mengalokasikan dana keuangan sendiri, Supratman menilai hal itu perlu diakomodir. Sebab selama ini, anggaran desa dipatok oleh pemerintah.
“Supaya ada soal keleluasaan, kalau sekarang kan dipatok anggaran untuk pengentasan kemiskinan, enggak boleh. Padahal kan yang tahu soal kebutuhan desa siapa?“ kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlmen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, mengenai alokasi anggaran desa tidak semestinya di atur oleh pihak lain. Adapun, jika ditemukan penyelewenangan maka ada instrumen hukum yang menindaklanjuti.
“Jangan yang tentuin kita (DPR). Jadi, soal kalau dia ada melanggar kan ada parameter yang lain, instrumen hukum,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: