Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Sayangkan jika Laporan Dana Kampanye Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Juni 2023, 19:37 WIB
Bawaslu Sayangkan jika Laporan Dana Kampanye Dihapus
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Rencana penghapusan aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, sumbangan dana kampanye parpol untuk mengetahui penyumbangnya.

“Tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDK-nya dihapus,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI,Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Dia menuturkan, LPSDK sebagai bagian transparansi sumber pendanaan kampanye bukan dimaksudkan membanding-bandingkan antara parpol.

Apalagi menurutnya, selama ini parpol-parpol sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tercatat. Sehingga, tidak sepatutnya LPSDK malah dihapus.

“Kan dana kemudian secara official (dan) bukan non official. Tapi kalau official itu seharusnya bisa, tidak membebani partai kok,” demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA