Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat bertemu perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (12/6).
“RUU ini sebenarnya menempatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi di posisi yang proporsional," kata Moeldoko.
Moeldoko berharap RUU Kesehatan bisa mencakup hal-hal yang lebih luas mengenai dunia kesehatan.
Ia mengamini daftar inventaris masalah (DIM) sudah selesai dibahas. Namun jika ada masukan bersifat mendesak, ia menyarankan untuk segera disampaikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Sehingga apa yang diinginkan oleh para tenaga kesehatan, bisa terakomodasi dengan baik,” sambungnya.
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada kelompok-kelompok organisasi tenaga kesehatan yang turut menyumbangkan pandangan dan aspirasi terkait RUU Kesehatan, mulai dari organisasi bidan, perawat, apoteker, hingga akademisi perguruan tinggi.
KSP sendiri menjadi gerbang pengaduan terakhir bagi masyarakat yang ingin menyuarakan opini, aduan, atau bahkan kritiknya terhadap pemerintah.
Oleh karenanya, KSP dengan terbuka menerima masukan dari organisasi tenaga kesehatan maupun dari semua pihak terkait RUU Kesehatan Omnibus Law ini.
BERITA TERKAIT: