Hal itu diwajibkan karena sejauh ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan soal persyaratan memakai masker bagi pelaku perjalanan, yang sudah tidak berlaku.
"Saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan, apabila sudah ada kami akan menyesuaikan," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/6).
"Jadi sementara menunggu SE yang baru. Aturan yang diterapkan masih yang existing," imbuhnya.
Pemerintah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 1/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19.
Masih dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker mulai berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Dalam hal ini KRL masih menjadi moda transportasi massal yang efektif dan efisien bagi pekerja yang tinggal di wilayah penyangga Jakarta seperti, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Tak ayal, jam-jam sibuk seperi pagi dan sore sampai malam banyak penumpang memadati gerbong-gerbong KRL.
BERITA TERKAIT: