“Saya yakin DPR akan sangat obyektif dan rasional," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, pada Sabtu (10/6).
DPR, kata Didik, akan berhati-hati dalam menyikapi usulan pemakzulan melalui pengajuan hak angket. Yang jelas, pihaknya akan berpedoman pada undang-undang serta fakta-fakta yang ada.
"Kalau memang ditemukan secara nyata adanya pelanggaran hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 7A UUD 1945, dan alat buktinya nyata dan cukup serta dapat dibuktikan, DPR akan menggunakan hak konstitusionalnya,” sambung Didik.
Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup nyata terhadap pelanggaran konstitusi. Sehingga, pihaknya belum bisa bersikap mengenai desakan Denny Indrayana untuk memakzulkan Jokowi karena tidak netral di Pilpres 2024.
“Sekali lagi kami masih belum bisa mengambil sikap apa pun. Perlu penelaahan, pendalaman, dan analisa yang lebih mendalam, serta melihat indikasi nyata dan semua bukti-bukti pendukungnya,” demikian Didik.
Denny Indrayana sebelumnya mendorong DPR untuk memproses pemakzulan (
impeachment) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran cawe-cawe dan melanggar konstitusi.
“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).
BERITA TERKAIT: