Perwakilan Perludem, Kahfi Aldan mengatakan, dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke MK, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tak diubah.
"Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ujar Kahfi usai menyerahkan berkas kesimpulan Perludem.
Menurut Kahfi, pengaturan sistem Pileg merupakan kebijakan pembuat Undang-undang atau
open legal policy.
"Yang kita mintakan adalah agar MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, (karena)
open legal policy," sambungnya menegaskan.
Karena itu, Perludem meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Terlebih, Kahfi menyebut gugatan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono, tidak memiliki dalil konstitusional.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya. Justru ketika putusannya mengubah ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya UU Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya di dalam UU Pemilu," urainya.
"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah UU Pemilu berpotensi batal di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini dilaksanakan," demikian Kahfi.
BERITA TERKAIT: