Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, informasi dari Denny ini bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi pun diminta menyelidiki info A1 yang menjadi sumber Denny agat tidak menimbulkan fitnah.
Berbeda dengan Mahfud, Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon justru sepakat dengan Denny. Alasannya, jika putusan sudah diketok maka tidak gunanya lagi berkomentar. Sebab putusan MK final dan mengikat.
"Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya," kata Jansen seperti dikutip redaksi melalui akun Twitternya, Minggu (28/5).
Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan Demokrat tetap mendukung sistem Pemilu secara terbuka. Dia mengklaim mayoritas peserta Pemilu juga menginginkan hal yang sama.
"Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK," tegasnya.
BERITA TERKAIT: