Sebab, partai politik merupakan organisasi politik yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian ditegaskan Koordinator Nasional, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).
“Isu keterlibatan partai politik dan anggota dewannya dalam peredaran narkoba dapat menandakan partai politik gagal menjalankan fungsinya,” tegas Mita sapaan akrab Komnas JPPR.
Menurut Mita, parpol sedianya memberikan pendidikan politik tidak hanya kepada masyarakat, juga kepada internal kadernya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Sehingga, dengan terungkapnya dugaan aliran dana narkoba digunakan untuk Pemilu 2024, hal itu mendakan lemahnya parpol secara kelembagaan.
“Karena partai politik tersebut tidak dapat mengendalikan internal partai politiknya,” tandasnya.
Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024. Temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, pada Rabu kemarin (24/5).
BERITA TERKAIT: