Pengamat pasar modal Fendy Susianto mengatakan, ada kewajiban manajemen PGE untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemegang saham, termasuk publik, meskipun surat utang itu diterbitkan di luar negeri.
“Mengingat ini informasi material yang dapat memengaruhi nilai dan pergerakan saham PGE, seharusnya diumumkan sebagai bentuk keterbukaan,” kata Fendy dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Patut disayangkan, kata dia, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari manajemen PGE terkait dengan capaian tersebut. Informasi hanya dalam bentuk kabar kelebihan permintaan yang bersumber dari investment banker anonim.
Lanjutnya, jika pernyataan terkait dengan kelebihan permintaan terhadap
green bond tersebut benar adanya, manajemen harus bangga menyampaikan secara terbuka.
Adapun PGE sebagai anak usaha PT Pertamina, tengah menerbitkan surat utang berwawasan hijau atau
green bonds di luar wilayah Indonesia sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp6 triliun, dengan kupon 5,15 persen per tahun yang jatuh tempo pada tahun 2028.
PGEO bakal menggunakan dana hasil emisi obligasi untuk melunasi seluruh sisa utang jangka pendek sebesar 600 juta dolar AS yang akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023.
Namun, perseroan hanya memangkas nilai emisi obligasi sebesar 400 juta dolar dari targer sebelumnya 600-800 juta dolar AS.
BERITA TERKAIT: