Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan teliti.
"Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," kata Wihadi di Jakarta, Selasa (9/5).
Pihak Komisi III akan mempelajari dengan saksama, karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Pun mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak, karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," ujarnya.
"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," imbuhnya.
Pada Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyebut Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej, mengaku draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.
"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, pada Selasa (2/5).
BERITA TERKAIT: