Hal itu diungkapkan anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Selatan, Jialyka Maharani.
Tidak mau menyalahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kata Jialyka, pembangunan infrastruktur seperti jalan raya adalah kewajiban pemerintah pusat. Infrastruktur jalan yang memadai akan berkorelasi dengan peningkatan percepatan pembangunan daerah.
“Membangun, memperbaiki infrastruktur adalah kewajiban pemerintah," ujar Jialyka dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).
Jialyka mengatakan, pembangunan infrastruktur tidak boleh dipolitisiasi. Dia contohkan, ada daerah yang tidak mendapatkan bantuan pembangunan karena kepala daerah tidak mendapat suara di wilayah itu saat pemilihan.
"Tidak ada ceritanya daerah yang bukan merupakan basis suara kepala daerah dihukum tidak mendapatkan sentuhan pembangunan sama sekali," katanya.
Lebih lanjut, Jialyka mengaku sering mendapatkan aduan dari masyarakat di daerah terkait fenomena maraknya jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah.
Dia mengatakan sudah saatnya pemerintah daerah menjalin konektivitas dan kolaborasi antar stakeholder untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Para pemimpin daerah harus merangkul semua masyarakat di daerah, tanpa mengkooptasi masyarakat berdasarkan pilihan mereka saat pilkada sebelumnya.
Lebih lanjut, Jialyka juga menyampaikan bahwa salah satu langkah untuk mempercepat pembangunan di daerah, terutama terkait pembangunan infrastruktur, ialah dengan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
“Jika memang alasannya selalu anggaran tidak mencukupi dan Pemda Kabupaten tidak menyanggupi, dengan hormat kami mohon kepada Kemendagri untuk mempertimbangkan membuka moratorium pemekaran kabupaten,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: