Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Aturan Keterwakilan Perempuan, Wakil Ketua MPR RI Dorong Revisi PKPU Pencalegan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 07 Mei 2023, 01:48 WIB
Kritik Aturan Keterwakilan Perempuan, Wakil Ketua MPR RI Dorong Revisi PKPU Pencalegan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Aturan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan sebesar 30 persen, khususnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023, juga dikritik Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Menurutnya, aturan pembilangan ke bawah berpotensi menghasilkan jumlah caleg perempuan di bawah 30 persen, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," ujar Lestari Moerdijat.

Politisi Partai Nasdem ini menguraikan, aturan teknis KPU mengenai hitung-hitungan pelaksanaan afirmasi perempuan di parlemen, tertuang pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu juga berpendapat, aturan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU 10/2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan," demikian sosok yang kerap disapa Ririe ini menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA