Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaksel Vonis AG Pujaan Hati Mario Dandy dengan Penjara 3,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 10 April 2023, 17:26 WIB
PN Jaksel Vonis AG Pujaan Hati Mario Dandy dengan Penjara 3,5 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15), mantan pujahaan hati Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Sri Wahyuni

Hukuman tersebut diterima AG karena terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Sri.

Sebagaimana diketahui, vonis AG mantan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempidanakan AG dengan hukuman empat tahun di LPKA.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA