Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga orang pekerja tewas yang terjadi di penghujung tahun 2022, dan setelahnya dua kecelakaan beruntun lainnya di awal tahun 2023.
Kecelakaan kerja tersebut, dinilai menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi perusahaan tersebut, terkait dengan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja yang diperintahkan oleh hukum Indonesia.
“Pucuk pimpinan tertinggi PetroChina Indonesia, Qian Mingyang, sebagai Presiden Direktur harus bertanggung jawab atas rangkaian kecelakaan kerja tersebut,†ujar pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng kepada wartawan, Kamis (30/3).
Menurutnya, soal kecelakaan kerja tidak bisa serta merta disalahkan kepada karyawan, dalam rangka menutupi kelemahan dan bobroknya organisasi secara menyeluruh.
Salamuddin Daeng menyampaikan, berhembus kabar bahwa di level pejabat PetroChina dapat “mengatur†dan “menumpulkan†SKK Migas, Disnaker, imigrasi dan institusi penegak hukum lainnya.
“Sehingga sampai saat ini PetroChina belum menerima sanksi apapun terhadap kelalaian dan meninggalnya 3 pekerja di Wilayah Kerja Jabung di Jambi itu," tuturnya.
Untuk itu, kata Salamuddin, Kementerian ESDM dan SKK Migas juga mesti bertanggung jawab atas pembiaran terhadap rangkaian kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa semacam ini.
Sebab yang dia ketahui, selama ini Kementerian ESDM dan SKK Migas lemah dalam hal pengawasan, sehingga banyak kecelakaan kerja di hulu migas.
Maka dari itu, ia memandang ada dugaan pembiaran oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta lembaga hukum terhadap kasus kecelakaan kerja di Jabung yang hanya bisa terjadi jika ada kongkalikong antara pejabat dari daerah sampai pusat dengan pihak perusahaan.
“Sepertinya mereka lepas tangan atas kecelakaan kerja di perusahaan PetroChina International Jabung Ltd di Jabung, Jambi ini," demikian Salamudin menambahkan.
BERITA TERKAIT: