"Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko Polhukam dalam kasus ini,†tutur Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin kepada wartawan, Minggu (26/3).
Menurutnya, Menko Mahfud harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan.
DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga mendukung langkah komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Sebab, penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.
Di satu sisi, DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam Kemenkeu dari PPATK sejak tahun 2009.
“Publik berhak tahu apa alasan Kementerian Keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: