Menurut Ekonom Senior, Anthony Budiawan, data yang diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, beberapa waktu lalu, sudah seharusnya ditindaklanjuti.
Meski belakangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, justru membantah, dengan mengatakan bahwa temuan Rp300 triliun itu bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kepala PPATK berbuat blunder, membohongi publik. Jaksa Agung wajib mengusut!†tegas Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, dalam keterangannya, Sabtu (18/3).
Anthony juga mengaku heran dengan bantahan Ivan Yustiavandana yang jelas-jelas bertentangan dengan pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa ada harta tidak wajar yang dimiliki 964 pegawai Kemenkeu.
“Dugaan mega skandal korupsi kolektif di lingkungan Kemenkeu terungkap. Dibuka Menko Polhukam, Mahfud MD, Kemenkeu panik, safari penyelamatan dirancang, tetapi publik tidak percaya!†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: