Tim perumus draf fatwa Mafia Tanah ini diketuai oleh A Gani Isa, Faisal Sanusi (Sekretaris) dengan anggota Rasyidin, Abu Yazid Al Yusufi, Faisal Abdullah, Muhammad bin M. Amin, dan Zulkarnain.
Dalam salah satu poin draf fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang yang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.
"Praktik
ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi),
taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas) dan
ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU, Aceh Zulkarnaini, saat membacakan draft fatwa, Kamis (16/3).
Dalam draf fatwa itu juga disebutkan bahwa memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta atau membayar harga kepada pemiliknya.
Zulkarnaini juga membacakan tausiyah MPU Aceh tentang praktik Mafia Tanah yang berisi 11 poin. Di antaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.
"Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Selanjutnya Pemerintah Aceh diharapkan pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya," ujar Zulkarnaini, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Muhammad Hatta berharap fatwa dan tausiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh dan pihak terkait.
Dirinya berharap apa yang telah dihasilkan akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat Aceh, sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh bisa menjadi panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan dari pada fatwa ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan," kata Hatta.
BERITA TERKAIT: