Nah, anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid, memberikan usulan untuk mengatasi masalah Minyakita ini. Yaitu pemerintah meningkatkan insentif voucher ekspor kepada produsen yang menjual kemasan Minyakkita dibandingkan saat ini.
Hal ini bertujuan agar produsen terstimulasi menjual minyak goreng kemasan daripada curah.
"Berdasarkan Permendag No 49 Tahun 2022, voucher untuk curah saat ini 1 banding 6. Untuk kemasan 1 banding 10,5. Saya usul diubah. Untuk curah 1 banding 5. Sementara untuk kemasan 1 banding 15," papar Nusron Wahid saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Nusron meyakini langkah ini bisa jadi solusi ampuh atas kelangkaan stok Minyakita saat ini.
Selain itu, Nusron Wahid juga meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuat peraturan teknis yang memperbolehkan produsen menjual kepada distributor pengemas.
"Yang intinya, produsen diperbolehkan jual curah kepada distributor yang bertindak sekaligus sebagai repacker. Selanjutnya dikemas oleh distributor pengemas menjadi Minyakita," jelasnya.
Nusron menyebut, hal itu saat ini belum diatur meski tidak ada larangan.
Tapi banyak produsen yang ketakutan menjual kepada distributor pengemas karena belum adanya regulasi. Banyak produsen khawatir langkahnya akan ditafsirkan berbeda oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Nusron menyarankan aturan ini dapat ditegaskan dalam petunjuk teknis atau juknis Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Saya yakin ini mempermudah produsen dan mempercepat ketersediaan minyak kemasan," demikian Nusron Wahid.
BERITA TERKAIT: