Koordinator aksi dari LEM SPSI Endang Hidayat menuturkan, demonstran yang hadir siang ini kurang lebih 10 ribu orang, untuk menyampaikan tuntutan mereka agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja dicabut.
"Kami menolak Perppu dibahas di DPR, dan meminta agar DPR mencabut pembahasan Perppu 2/2022. Karena, ini sudah melalui proses tiga kali paripurna, terakhir di tanggal 16 Februari kemarin," tegas Endang.
Menurutnya, DPR abai dengan aspirasi rakyat terutama kaum buruh terkait Perppu Ciptaker. Dia juga, menilai anggota dewan bermain-main dengan pemerintah lantaran tidak mengindahkan suara buruh.
"Artinya, DPR dan pemerintah di sini hanya akal-akalan atau dagelan saja. Bagaimana mengakali UU Ciptaker, yang ada di Omnibus Law, karena ini diinkonstitusionalkan oleh MK," imbuhnya.
Endang menambahkan, Perppu Ciptaker nyatanya, tidak jauh berbeda dengan UU 11/2020 yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Maka, seharusnya DPR tidak menyetujui Perppu Ciptaker, lantaran isinya merugikan kaum buruh.
"Semuanya merugikan kaum buruh. Kami ingin buruh diajak bicara, mencari
win-win solution dengan pemerintah, baik juga dengan DPR," tutupnya.
BERITA TERKAIT: