Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siaga 98: Sejak KPK Berdiri, Belum Ada LHKPN Tak Wajar Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 27 Februari 2023, 15:25 WIB
Siaga 98: Sejak KPK Berdiri, Belum Ada LHKPN Tak Wajar Dipidanakan
Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL
rmol news logo Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mulai berlaku sejak disahkan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak lebih sekadar administrasi saja.

Begitu dikatakan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/2).

"Kami melihat bahwa selama ini LHKPN semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN," kata Hasanuddin.

Seharusnya, kata Hasanuddin, LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan terhadap kekayaan pejabat negara. Tentunya, jika ada kebijakan negara melalui instruksi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

"Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku kepala negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10)," terangnya.

Pun saat ini, lanjutnya, Komisi Pemeriksa terhadap LHKPN sudah didelegasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, fungsi yang seharusnya dijalankan itu belum menunjukkan hasil yang diharapkan.

"Karena sejak KPK berdiri hingga kini belum ada LHKPN tak wajar dipidanakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA