"Iya, itu ranah pribadi," ujar pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai saat dihubungi, Sabtu (25/2).
Eddy mengatakan, belakangan, Kemenkeu terseret dalam kasus penganiayaan tersebut karena perkara berkembang. Sebabnya, ketika masalah ini viral di media sosial.
"Netizen menelusuri tentang pelaku sehingga diketahui bahwa Mario Dandy gemar memamerkan kekayaannya dan merupakan anak eselon II Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo," katanya.
Selain itu, lanjutnya, warganet juga mempersoalkan tentang kekayaan Rafael Alun sebesar Rp 56 miliar, karena dianggap tidak sesuai dengan latar belakangnya sebagai pejabat Kemenkeu.
Apalagi, masih kata Eddy, ada beberapa harta Rafael yang diduga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"(Kemenkeu) terdampak karena anak itu menggunakan mobil motor berlebihan. Padahal, dari gaji bapaknya tidak cukup segitu," demikian Eddy.
BERITA TERKAIT: