Aksi korporasi anak usaha Pertamina itu dinilai bertentangan dengan UU BUMN dan berpotensi merugikan negara.
"Ada dua poin krusial kenapa IPO PGE harus ditolak,†kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Pertama, terkait perubahan status kepemilikan aset BUMN, yang semula sebagai aset negara berubah menjadi aset perusahaan. Kedua, terkait status kepemilikan perusahaan yang semula milik negara akan berubah menjadi milik swasta.
Politikus PKS itu menegaskan, perubahan status aset dan kepemilikan perusahaan itu yang berbahaya. IPO seolah menjadi strategi pengalihan aset negara pada anak perusahaan BUMN. IPO juga bisa menjadi langkah awal privatisasi perusahaan milik negara.
Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan PGE untuk mendapat tambahan modal, tanpa harus membahayakan kepentingan negara.
Apalagi, sambungnya, belakangan ini ada beberapa lembaga keuangan internasional berbondong-bondong menawarkan dana murah kepada PGE untuk pengembangan usaha.
"Mereka memiliki trust yang tinggi terhadap nama besar dan kinerja Pertamina, terlebih bisnis PGE di bidang energi terbarukan, sangat prospektif," tegasnya.
Atas dasar itu Mulyanto meminta Erick peka terhadap masalah yang terjadi. “Dia harus menolak dan membatalkan IPO PGE,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: