Ray menjelaskan, dirinya bersama dengan rekan pegiat pemilu dari Kata Rakyat, Alwan Riantoby, pernah melaporkan Zulkifli Hasan atas dugaan kampanye colongan untuk putrinya, Futri Zulya Safitri, dalam kegiatan operasi pasar pada Juli 2022 lalu.
“Namun tidak sampai 24 jam ditolak,†ujar Ray dalam diskusi bertajuk â€Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024â€, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Namun respons berbeda dalam kasus serupa, yaitu soal dugaan kampanye colongan, justru dilihat Ray dari perkara lain yang dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Barat.
“Bawaslu Jakbar akan melakukan investigasi terhadap adanya dugaan kampanye terselubung oleh bacaleg,†katanya.
Maka dari itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan akan kembali melayangkan laporan dugaan kampanye colongan oleh Zulhas ke Bawaslu RI.
“Kalau laporan di Jakbar itu lanjut, kita bisa layangkan lagi gugatan waktu kemarin. Ada kampanye, ada ajakan pemilih, bahkan ada iming-iming pembagian minyak goreng,†demikian Ray.
BERITA TERKAIT: