“Kasus Ferdy Sambo ini bukan perkara mudah, dengan berbagai alat bukti yang sudah tidak ideal. Tapi kita apresiasi kinerja tiga lembaga ini secara keseluruhan,†kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa kepada wartawan, Kamis (16/2).
Dengan berbagai kesulitan yang dialami polisi maupun jaksa, lanjut Eva, pada akhirnya kasus Sambo dibawa ke pengadilan. Hukuman maksimal yang dijatuhkan ke para terdakwa, merupakan hasil proses yang dilakukan polisi, kejaksaan, maupun majelis hakim.
Dipaparkan dia, kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Sambo, memang unik. Hal ini karena pelakunya adalah polisi. Selain itu ada
obstruction of justice dalam kasus ini. Sehingga banyak alat bukti yang sudah hilang.
Karena diberikan alat bukti seadanya, menurut Eva, Jaksa cukup mengalami kesulitan dan bekerja dengan keterbatasan.
“Ibarat mau motong daging pakai pisau, tapi adanya hanya sendok atau garpu,†katanya.
Beruntung, lanjut Eva, dalam proses hukum Sambo ini, hakim sangat aktif. Berbeda dengan penanganan kasus-kasus lain, yang hakimnya cenderung pasif dan menyerahkan pertanyaan-pertanyaan, pembuktian, dan analisis, kepada Jaksa.
"Ini didukung oleh keterangan dari
justice collaborator Eliezer. Peran Eliezer dalam persidangan juga membantu hakim maupun jaksa penuntut umum menggali lebih dalam kasus ini di persidangan," terangnya.
Terkait hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim ke Sambo,
Eva mengatakan dakwaan sangat kumulatif. Bukan hanya perencanaan pembunuhan tetapi juga
obstruction of justice.
"Dan tindakan itu dilakukan dalam jabatannya, sehingga lebih mudah. Dia perwira polisi, pegang senjata. Itu lebih mudah dari kita yang sipil yang tidak pegang senjata,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: