Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, Jumat (4/2).
Menurutnya, kesimpulan rapat pencopotan kepala BRIN tidak lantas diikuti langkah pergantian secara tiba-tiba.
"Tidak semudah itu melakukan pergantian Kepala BRIN, apalagi kewenanganan pergantian kepala lembaga seperti BRIN berada di tangan pemerintah. Jadi tidak bisa ujug-ujug diganti, tanpa proses dan pertimbangan," kata pria yang karib disapa Gunhar, Jumat (3/2).
Gunhar meminta semua pihak memahami masa transisi yang tengah dijalankan BRIN pasca peleburan lembaga riset menjadi lembaga satu pintu dari aspek pengembangan teknologi dan aplikasinya.
"Meskipun saat itu saya tidak ikut dalam rapat dengar pendapat, karena masih mengikuti kunjungan GKSB di Azerbaijan, saya meminta semua pihak untuk memahami bahwa tidak mudah memimpin masa transisi pasca peleburan lembaga riset menjadi satu pintu melalui BRIN," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, terkait kinerja Kepala BRIN yang dianggap kurang optimal dalam mengelola sumber daya di institusi penelitian itu, harus dilihat secara komprehensif dan objektif.
Ia menambahkan, bahwa rekomendasi Komisi VII terkait kinerja Kepala BRIN adalah hak DPR, namun harus tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam mengangkat dan mencopot kepala lembaga.
"Dalam hal ini DPR tidak berwenang mencampuri urusan pemberhentian kepala BRIN. Jadi, rekomendasi Komisi VII itu sah saja, namun Presiden tentu punya pertimbangan sendiri," katanya.
BERITA TERKAIT: