â€Saya sudah meminta Fraksi PKB di DPR untuk mengawal agar layanan kesehatan di pesantren mendapatkan perhatian khusus dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,†ujar Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2).
Dalam draf usulan RUU Omnibus Law Kesehatan yang disampaikan Fraksi PKB DPR RI, setidaknya ada dua poin usulan yang spesifik mencantumkan tentang pesantren. Misalnya pada rumusan Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.
Selain itu, pada Bagian Kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan di wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren.
Menurut Cak Imin, selama ini Pemerintah belum memberikan perhatian khusus terhadap layanan kesehatan di pesantren. Padahal pesantren memiliki kontribusi yang luar biasa besar terhadap kemajuan bangsa.
â€Umumnya pesantren masih mandiri terkait akses layanan kesehatan. Padahal tidak sedikit pesantren yang jumlah santrinya ribuan bahkan puluhan ribu, akses kesehatan mereka harus mengikuti layanan kesehatan di puskesmas umum bersama masyarakat lainnya. Ini tentu merepotkan,†tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, dari sekitar 26.975 pesantren di Indonesia, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki klinik kesehatan mandiri.
â€Ini harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Kesehatan,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: