Demikian antara lain pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Marcus Priyo Gunarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/2).
Sebab, kata dia, sepeda motor yang dikendarai Hasya ketika melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengerem mendadak hingga mengakibatkan ban belakang selip, lalu goyang dan jatuh ke kanan.
Pada saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari arah utara ke arah selatan. Pengendara sepeda motor jatuh ke depan mobil Mitsubishi Pajero, kemudian korban terlindas ban mobil sebelah kanan sehingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.
"Dari sisi hukum pidana, kealpaan orang lain tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maka seharusnya yang menjadi tersangka adalah penyebab kematian (pengendara mobil)," tegas Marcus.
Namun begitu, kata Marcus, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah hal lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap.
Atau, sambungnya, apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.
"Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: