Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjelaskan bahwa usulan utama dari Cak Imin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur.
“Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,†ucap Yanuar, Rabu (1/2).
Menurutnya, pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang karena pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia. Alasannya, proses pemilihan langsung sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental dan akhlak para elite dan masyarakat.
“Namun kitapun tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang,†ujarnya.
Dia menambahkan, sistem pemilihan gubernur saat ini harus dicarikan solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur.
“Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam Pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: