Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, jika ada ASN yang tidak netral, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan langsung dieksekusi oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK).
Posisi Bawaslu, kata Puadi, mengawal rekomendasi dugaan pelanggaran ASN kemudian memitigasi adanya pelanggaran tersebut berkoordinasi dengan PPK.
“Kaitanya dengan netralitas Polri, kita sudah berkoordinasi dengan Polri. Sama halnya karena ini perintah undang-undang,†kata Puadi dalam acara webinar Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (31/1).
Bawaslu, lanjut Puadi, akan meneken MoU kepada Polri untuk melakukan penindakkan sesuai dengan aturan di internal Polri, begitupun di tubuh TNI.
“Ini dalam rangka mengafirmasi satu keadilan. Termasuk juga netralitas yang terjadi di lingkungan penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU karena bagaimana kita harus bisa menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: