"Presiden harus patuh pada ketentuan Undang-undang. Bukan malah memberikan pemakluman yang bisa dijadikan pembenaran oleh perusahaan tambang untuk mengulur-ulur waktu pembangunan smelter," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1).
Ia menambahkan UU Minerba yang berlaku sekarang dibuat melalui pembahasan yang panjang dan telah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk mangkir dari isi Undang-undang tersebut.
Terkait hilirisasi mineral tambang, Mulyanto mendesak presiden agar konsisten dan tidak coba-coba untuk melanggar lagi amanat UU No 3/2020 tentang Minerba.
"UU ini sudah beberapa kali direvisi, karena amanatnya tidak konsisten dijalankan Pemerintah. Investor kerap akal-akalan untuk menabrak dan meremehkan UU terkait Minerba ini. Sementara Pemerintah lemah dan ogah-ogahan menegakkan aturan tersebut," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: