Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tak memungkiri bahwa jastip ditemukan sebagai suatu praktik yang dilakukan menjelang kontestasi pemilu.
"Kalau mengatakan ada atau tidak (upaya jastip calon anggota timsel), ya ada," ujar Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramitha, dalam diskusi KPU RI bertajuk "Seleksi Penyelenggara Untuk Pemilu 2024 Sebegai Sarana Integrasi Bangsa" yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Sosok yang kerap disapa Mita ini menjelaskan, upaya semacam itu mesti dicegah dengan cara keterlibatan banyak pihak di dalam timsel. Sehingga, KPU RI mesti membuka ruang itu.
Karena menurutnya, dalam proses seleksi anggota Timsel Calon Anggota KPUD oleh KPU RI juga mengacu pada rekam jejak. Misalnya, pernah menjadi pemantau atau penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
"Berarti kan di situ kita bisa melihat bahwa pengalaman memantau itu melengkapi dia ketika (diseleksi) menjadi komisioner," tuturnya.
Atau, lanjut Mita, pertimbangan latar belakang calon anggota timsel bisa menjadi dasar pertimbangan KPU dalam memilihnya.
"Kan penting ya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan ada beberapa pemantau yang juga menjadi tokoh masyarakat," katanya.
"Representasi ini tentu dapat melengkapi penyelenggara untu merekrut orang-orang terbaik," demikian Mita menambahkan.
BERITA TERKAIT: