Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar yang hadir mewakili pihak pemerintah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
"Bahwa pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang," ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, pilihan sikap pemerintah tersebut memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub sistem politik dalam berbagai aspek.
"Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol," urainya.
Di samping itu, Bahtiar juga mengatakan bahwa mempertahankan sistem pemilu terbuka ada kaitannya dengan proses pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
"Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem di tengah proses tahapan pemilu berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat," demikian Bahtiar menambahkan.
BERITA TERKAIT: