Anggota Badan Legislasi DPR RI, Herman Khaeron menyebutkan, setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan pendemo, yakni menyetop pemberhentian perangkat desa secara massif, peningkatan gaji, dan penerbitan status perangkat desa.
Tiga tuntutan tersebut ia dapati setelah menerima perwakilan massa di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Herman menuturkan, tuntutan tersebut harus dirumuskan secara detail agar dapat mengeluarkan kebijakan ikhwal jabawan seperti apa yang lebih tepat dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan amanah dari perangkat desa tersebut untuk dapat dibahas di parlemen.
“Pasti fraksi-fraksi akan lakukan pembahasan, yang terpenting adalah bagaimana kita perjuangkan dulu UU Desa ini. Masuk dalam Prolgenas Prioritas 2023 baru nanti isinya jadi pembahasan,†kata Herman kepada wartawan, Rabu (25/1).
Dia menambahkan, akan mengusulkan untuk merevisi undang-undang tentang desa tersebut.
“Oh iya, iya termasuk itu. Detailnya nanti akan dibahas, kalau memang UU itu sudah masuk revisi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: