DPP Partai Golkar sangat yakin, sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan sebagaimana putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi.
“Saya yakin (MK tolak proporsional tertutup) karena itu sudah diputuskan pada 2008 lalu,†kata Dave dalam keterangannya, Sabtu (14/1).
Di sisi lain, Dave justru heran dengan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK tentang sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Padahal, jelas-jelas keputusan MK sudah final.
“Kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas. Karena MK sudah
. Tidak perlu lagi dilanjutkan, bahkan sudah kewajiban MK untuk menolak JR (
) ini,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: