Kemendagri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas harian (Plh.) Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang Undang (UU) 23/2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan.
“Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,†ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta.
Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Nantinya, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014.
BERITA TERKAIT: