Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengakuan Presiden Soal Pelanggaran HAM Berat, KontraS: Hanya Janji Lama!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Januari 2023, 14:06 WIB
Pengakuan Presiden Soal Pelanggaran HAM Berat, KontraS: Hanya Janji Lama<i>!</i>
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait pelanggaran HAM berat di Istana Negara/Net
rmol news logo Pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai tindak lanjut laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dinilai belum cukup. Meskipun banyak pihak menganggap pernyataan ini sebagai sebuah langkah maju, namun menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pengakuan Jokowi tidak ada artinya jika hanya sekadar ucapan semata.

“Kami memandang bahwa pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkrit pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara dalam menyesaikan kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu,” tegas Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keteranangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/1).

Pada dasarnya, kata Fatia, rekomendasi perihal pengakuan atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru. Sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu, bahkan tidak hanya sekedar pengakuan melainkan permintaan maaf, mengingat pelanggaran HAM berat adalah akibat penyalahgunaan kekuasaan badan/pejabat pemerintahan.

Sejauh catatan dan pemantauan KontraS, kata Fatia, selama ini model pemulihan yang terjadi terdapat indikasi bahwa muatannya menyalahi prinsip keadilan, misal dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan. Pasalnya, Pemerintah di sejumlah kesempatan tertangkap tangan membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai, namun tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal.
 
“Pada akhirnya, pernyataan Presiden Joko Widodo yang berangkat dari rekomendasi Tim PPHAM kami khawatirkan sebagai “gula-gula” yang menempatkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hanya mendorong pada mekanisme non-yudisial sekaligus mewajarkan praktik pengabaian terhadap pengadilan HAM yang buruk terjadi selama ini,” tutur Fatia.

“Ditambah pembiaran terhadap tidak dilakukannya reformasi kelembagaan yang selama ini menjadi aktor pelanggaran HAM berat. Dengan kata lain, pengakuan, penyesalan, serta pernyataan Presiden Joko Widodo lainnya atas rekomendasi hasil Tim PPHAM tidak lebih dari pembaruan terhadap janji lama,” demikian Fatia. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA