Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppukan itu. Pasalnya, dalam Perppu yang ditekken Jokowi tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak termasuk buruh.
"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1).
Irma menuturkan, dengan rapat Kemenaker, pihaknya akan meminta penegasan dari Pemerintah yang diwakili Kemenaker soal beberapa poin-poin krusial saat ini menjadi perbincangan di masyarakat yang ada dalam Perppu Ciptaker itu.
Pertama, soal outsourcing dimana menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K kemudian ada program ASN yang hal itu sudah merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourcing. Masalahnya biar pun sudah ada program P3K dan ASN tetapi masih ada yang tidak masuk dalam program-program itu karena masih outsourcing.
"Karena itu, outsourcing di UU Ciptaker ini kan dikatakan bahwa semua bidang boleh, namun kaum buruh bilang tidak boleh itu masih harus diinvetarisir lagi posisi apa saja boleh di outsourcing maupun tidak. Ini harus diclearkan di peraturan menteri (permen) karena di Perppu itu kan tidak bisa ditulis secara detail," ujar Irma.
Selanjutnya, masalah libur, menurut politikus Nasdem ini tidak ada masalah atau perubahan di Kemenaker melalui websitenya mengenai soal libur. Karena pada peraturannya misal kalau pekerja 40 jam libur 1 hari, kalau pekerja bekerja 8 jam liburnya 2 hari nah ini yang ada klausul disampaikan Menaker.
"Ini mungkin ada narasi salah ditafsirkan oleh buruh pada Perppu Ciptaker makanya poin ini harus disinkronkan dan didetailkan serta tidak kita minta penjelasan dari Pemerintah," terangnya.
Untuk itulah dari beberapa poin yang kiranya sedang menjadi pembahasan di masyarakat ini Irma meminta kepada Buruh untuk tidak dulu menggelar aksi demonstrasi terkait soal Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Apalagi, ia bilang saat ini baik DPR secara umum mau pun Komisi IX sebagai pihak akan membahas itu belum menerima ataupun membaca secara resmi.
BERITA TERKAIT: