"Hari ini, KPU RI mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia untuk datang ke rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi," ujar Anggota KPU RI, Idham Kholik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1).
Idham menjelaskan, dalam rakor pihaknya meminta KPU Provinsi/KIP Aceh untuk mempersentasikan dua rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
"Dua rancangan dapil tersebut adalah dapil yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu (
existing district) dan rancangan dapil baru," urainya.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, di sela kegiatan tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh juga diminta mempresentasikan hasil pencermataan KPU Provinsi/KIP Aceh atas hasil uji publik rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.
"Mengapa KPU Provinsi/KIP Aceh harus presentasi hasil penceramatan tersebut? Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU 6/2022, tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: