Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (4/1), tim penyidik memanggil dan mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi untuk tersangka Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (4/1).
Dua orang yang dipanggil sebagai saksi, yaitu Endang Suhendar selaku wiraswasta; dan Syarif Hasan selaku Wakil Ketua MPR RI.
Untuk Syarif Hasan, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode tahun 2009-2014. Hingga pukul 10.00 WIB, Syarif Hasan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 116,8 miliar ini, KPK resmi menahan empat orang tersangka, yakni Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).
BERITA TERKAIT: