"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah mesti hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut.
Pasalnya, kata dia, jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.
"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat," katanya.
"Karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," demikian Saiful.
BERITA TERKAIT: