Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kecurangan di Ujian Tertulis PPK dan PPS, KPU Diminta Susun Bank Soal di Aplikasi Siakba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 18 November 2022, 20:55 WIB
Cegah Kecurangan di Ujian Tertulis PPK dan PPS, KPU Diminta Susun Bank Soal di Aplikasi Siakba
Diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024"/RMOL
rmol news logo Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini ternyata rawan kecurangan.

Salah satu aspek kerawanan dalam seleksi dua jenis badan adhoc penyelenggara pemilu itu diungkap Anggota Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Masykurudin Hafidz.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

"Setiap terjadi rekrutmen, soal (seleksi anggota badan adhoc) itu kita dengar bocor. Setiap kali rekrutmen itu pasti ada informasi itu, karena dia dapat info dari dalam," ujar sosok yang kerap disapa Cak Masykur ini.

Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menilai, seharusnya potensi kecurangan semacam itu bisa dicegah oleh KPU. Salah satunya dengan cara membuat contoh soal yang akan diujikan dalam tes tertulis nanti.

"Jadi untuk menyiapkan PPK, PPS, dan KPPS yang berintegritas, KPU menyiapkan bank soal. Bank soalnya kira-kira itu soal demokrasi, pemilu, impelementasi penegekan hukum dan lain-lain," tuturnya.

Dia menyarankan, banksoal untuk seleksi anggota PPK maupun PPS ini bisa dalam bentuk digital dengan memanfaatkan aplikasi Sisitem Informasi AnggotaKPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang juga akna diberlakukan KPU dalma proses seleksi PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 nanti.

"Kira-kira jumlahnya 4 ribu soal, ini dimasukkan di dalam sistem (Siakba). Di mana semua orang yang memenuhi syarat (sebagai calon anggota PPK dan PPS) itu bisa belajar," demikian Masykur menambahkan.

Seleksi anggota badan adhoc yang akan dilaksanakan KPU dalam waktu dekat ini adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk seleksi PPK, KPU akan melaksanakannya mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022. Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA