Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 Beririsan, Begini Mekanisme KPU Rekrut PPK dan PPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 November 2022, 12:47 WIB
Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 Beririsan, Begini Mekanisme KPU Rekrut PPK dan PPS
Ilustrasi/RMOLNetwork
rmol news logo Mekanisme perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam Bab VII beleid ini diterangkan soal pembentukan PPK dan PPS Pemilu dan Pilkada yang beririsan. Di mana terdapat dua pasal yang menjelaskan secara rinci mekanisme yang diberlakukan.

Dua pasal tersebut adalah Pasal 45 dan Pasal 46 yang di dalamnya termuat 4 ayat tentang penjelasan mekanisme rekrutmen PPK dan PPS.

Dalam Pasal 45 PKPU 8/2022 dinyatakan, "Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan pemperhatikan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada)".

Di Pasal 46 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan dan berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukannya tetap dilakukan untuk masing-masing.

Sementara di Pasal 46 ayat (2) PKPU 8/2022 menekankan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS yang harus dilakukan sesuai kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhir masa kerjanya.

Kemudian untuk Pasal 46 ayat (3) mengatur tentang tata cara atau metode pembentukan PPK dan PPS dengan mempertimbangkan tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan.

Terdapat dua metode yang disediakan KPU untuk rekrutmen PPK dan PPS di Pasal 46 ayat (3) ini. Pertama pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Atau menggunakan metode kedua yaitu melakukan seleksi terbuka.

Lebih lanjut, dalam Pasal 46 ayat (4) ditegaskan bahwa dua metode yang disediakan itu ditetapkan dalam Keputusan KPU.

Terkait dengan seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu ini sempat menjadi perhatian publik, bahkan sebelum tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung pada Juni 2022 yang lalu.

Beberapa pegiat pemilu hingga politisi sempat mewanti-wanti KPU pada akhir tahun 2021 agar seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan dengan seksama, mengingat ada kejadian pilu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu.

Kala itu, ada 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena diduga kelelehan yang disebabkan beban kerja yang berat.

Akibat kejadian dari pelaksanaan pemilu lima kotak pada 2019 itu, beberapa pihak melihat potensi serupa terjadi pada 2024. Mengingat tahapan Pemilu dengan Pilkada pada 2024 sama-sama digelar secara serentak dan beririsan.

Irisan tahapan yang kemungkinan terjadi adalah apabila terjadi putaran kedua Pilpres 2024 yang kemungkinan pada masa penghitungan dan rekap suaranya akan berhimpitan dengan waktu pembentukan PPK dan PPS di pertengahan tahun 2024. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA