Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syarat Minimal Umur Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024 Dipatok Lebih Muda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 12 November 2022, 10:37 WIB
Syarat Minimal Umur Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024 Dipatok Lebih Muda
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net
rmol news logo Persyaratan menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dinaungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan yang diatur pada pemilu sebelumnya.

Salah satu yang diperbaharui dalam aturan terbaru KPU RI untuk persyaratan badan ad hod adalah terkait umur.

Hal tersebt tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Dalam beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 2 November 2022, terkait umur diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b.

Disebutkan dalam norma tersebut bahwa syarat untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah 17 tahun.

Batas minimal umur tiga jenis badan ad hoc penyelenggara pemilu tersebut terbilang lebih rendah dari yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

Yang terdekat, pada Pilkada Serentak 2020 lalu, KPU RI memberlakukan batas minimal umur badan ad hoc penyelenggara pemilu adalah 20 tahun.

Artinya, syarat minimal umur anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terpaut 3 tahun lebih muda dari pemberlakuan sebelumnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA